Barang Bukti Sebanyak 7,43 Kilogram Berhasil Diamankan

2 Kurir dan 2 Pengendali Sabu Digulung Ditresnarkoba Polda Riau

Hukrim Selasa, 04 Maret 2025 - 16:16 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
2 Kurir dan 2 Pengendali Sabu Digulung Ditresnarkoba Polda Riau

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira ketika menginterogasi para tersangka. (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, sindikat peredaran narkoba yang terdiri dari empat orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 7,43 kilogram.

Pada kasus ini, petugas berhasil menangkap sang pengendali jaringan sabu tersebut. Yakni seorang narapidana berinisial S (24), yang diciduk dari dalam sel Lapas Cipinang, Jakarta. Lalu, petugas juga meringkus tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga pengendali utama jaringan ini.

Atas keberhasilan pihaknya, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa jumlah yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba. Dari delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7.43 Kg, diperkirakan bernilai materi sekitar Rp7,43 miliar.

Marhaban Ya Ramadhan

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa (04/03/2025).

Kronologis penangkapan kasus ini, pertengahan bulan lalu tepatnya pada Jumat (14/02/2025), Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Setelah beberapa mengikuti kendaraan yang dicurigai, petugas pun menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Kala itu, petugas Ditresnarkoba Polda Riau sempat mengeluarkan pistol dan menembakkannya ke arah atas sebagai bentuk peringatan kepada para tersangka agar tidak melarikan diri. Tanpa ada perlawanan berarti, dua tersangka masing-masing Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, berhasil ditangkap di lokasi.

Dari mobil yang ditumpangi kedua tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh berwarna hijau. Delapan paket sabu itu disimpan dalam tas besar berwarna hitam dengan corak pink. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bersih mencapai 7,43 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang juga ditangkap di dalam selnya. Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. "Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," pungkas Direktur Resnarkoba Polda Riau.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar