23 Pengacara Siap Bela Mantan Direktur RS Madani

Suharmansyah: Kasus Perdata Terkesan Dipaksakan Penyidik ke Pidana

Hukrim Rabu, 30 April 2025 - 13:50 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Suharmansyah: Kasus Perdata Terkesan Dipaksakan Penyidik ke Pidana

Sebanyak 23 Pengacara Minang Maimbau siap membela mantan Direktur RS Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra. (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Terkesan dipaksakan, penetapan status tersangka dan penahanan mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Madani, dr Arnaldo Eka Putra memicu gejolak bagi 23 Pengacara (Advokat) asal Sumatera Barat (Minang), yang menamakan tim pembelaan Arnaldo dengan sebutan Minang Maimbau.

Kasus pidana yang dilaporkan pelapor tersebut dengan objek yang sama juga sudah dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran sejumlah proyek (wan prestasi). Dan gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.

Anehnya, laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh penyidik langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa hari lalu. Oleh karena itu, 23 Kuasa Hukum yang tergabung dalam tim Minang Maimbau langsung melakukan bedah kasus dr Arnaldo yang notabene adalah Putra Minang yang dianggap dikriminalisasi.

Kepada wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH yang juga Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) wilayah Riau menegaskan bahwa mereka bersama advokat lainnya merasa terpanggil untuk membela dr Arnaldo yang merupakan Putra Minang kelahiran Pekanbaru.

Kasus ini terkesan dipaksakan untuk dijerat dengan kasus pidana, karena kronologisnya berawal dari lima proyek di RS Madani. Kala itu dr Arnaldo sebagai direkturnya. Jadi, jabatan Direktur RS Madani itu tidak bisa dipisahkan dari dr Arnaldo sebagai personnya dalam kasus tersebut.

Dijelaskan juga bahwa dalam Prinsip Prejudicial Geschil menyatakan bahwa dalam prinsip hukum, suatu perkara pidana dapat ditangguhkan (ditunda) prosesnya jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus.

Hal itu tertuang dalam Perma No1/1956 yang mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait. Sebagai pihak kuasa hukum dr Arnaldo Eka Putra, mereka mengajukan penangguhan penahanan.

Langkah ini dilakukan tim kuasa hukum karena putusan perkara perdata dapat mempengaruhi putusan perkara pidana. Terutama jika perkara perdata tersebut terkait dengan objek atau dasar hukum perkara pidana.

Sejauh ini, permohonan penangguhan penahan tersangka dr Arnaldo belum dikabulkan penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak berwenang dalam kasus perdata yang dibawa ke dalam kasus pidana.

Sekadar diketahui, kasus perdata proyek di RS Madani yang menyeret Naldo berawal dari kontrak yang disebutkan dalam memori gugatan yakni pengadaan langsung untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere dan VK pada RS Madani Pekanbaru.

Dalam gugatan itu, tak hanya Direktur RS Madani yang menjadi tergugat, melainkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan RS Madani Pekanbaru, Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga menjadi tergugat.

Anehnya, setelah masuknya laporan pidana, Polresta Pekanbaru langsung menetapkan mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Padahal sebelumnya Naldo juga sudah digugat secara perdata oleh perusahaan pelaksana proyek RS Madani tersebut.(tra/*)

 

23 Pengacara Minang Maimbau :

H Suharmansyah SH MH

Dr H Adly SH MH

Atma Kusuma SH MH        

Dr H Zulfikri Toguan SH MH MM

Rahmat Taufiq SH MH CPM  

Alhendri SH MH

Anton Lee SH MH          

Ozi Nofandi SH

Abu Bakar Sidik SH MH        

Eriyanto SH MH CPM

Mardison Hendra SH MH        

Taufik SH MH CPLC

Ridwan Comeng SH MH         

Joki Mardison SH MH

Mardun SH MH                 

Eka Mediely SH

Helmi Yardi SH                

Tri Rahmatullah J SH

Rusdi Bromi SH MH            

Zayanti Roza SH MH

Aidil Fitsen SH MH           

Yosi Mandagi SH MH

Muhammad Sutrisno SH

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar