- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tim Pengacara Kecam Oknum Penyidik Tidak Berikan Salinan BAP
Terkait Persoalan Hukum yang Menjerat Mantan Direktur RS Madani
Tim Pengacara Kecam Oknum Penyidik Tidak Berikan Salinan BAP

Tim Kuasa Hukum dr Arnaldo Eka Putra saat berada di ruang Satreskrim Polresta Pekanbaru. (CR/istimewa)
PEKANBARU(CR)-Tim Pengacara Minang Maimbau pemegang kuasa hukum mantan Direktur RS Madani, Rabu (30/04/2025) pagi mendatangi Polresta Pekanbaru. Mereka menuju ruangan penyidik Satreskrim, yakni untuk meminta salinan (turunan) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka dr Arnaldo Eka Putra yang sudah ditahan polisi sejak Kamis (24/04/2025) lalu.
Sayangnya, penyidik dengan berbagai alasan tidak mau menyerahkan BAP tersebut. Penyidik berdalih semua berkas pemeriksaan atas nama tersangka Arnaldo berada di ruang Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra. Sementara pada hari itu, Kasat Reskrim sedang tidak ada di tempat atau lagi di Jakarta.
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum tersangka berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan BAP tersebut, tapi kenapa penyidik tidak mau memberikan. Bahkan mencari-cari alasan agar BAP tersangka tidak sampai kepada kami," ungkap Suharmansyah SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau dalam siaran persnya yang diterima cakrawalariau.com, Rabu (30/04/2025).
Melihat kondisi seperti ini, lanjut Suharmansyah, mereka mempertanyakan ada apa dengan kasus proyek di RS Madani. “Banyak hal aneh dalam kasus yang satu ini. Kami menilai penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terkesan menutupi kasus ini dari Tim Kuasa Hukum, karena sarat dengan kepentingan politis. Seakan mantan Direktur RS Madani ini sengaja dikriminalisasi untuk kepentingan lainnya,” ujar Suharmansyah.
Padahal, pihaknya telah memohon secara tertulis untuk meminta salinan BAP tersebut kepada tim penyidik. “Jawaban tim penyidik semua berkas tersangka berada dalam ruangan Kasat Reskrim. Tak puas dengan jawaban tim penyidik, setelah itu kami langsung menjumpai Kapolresta dengan jawabannya nanti saya sampaikan ke Kasat, karena Kasat lagi di Jakarta untuk tugas menangkap seseorang,” kata Suharmansyah.
Menurut Suharmansyah, oknum seperti inilah perusak institusi Polri karena ulah mereka tidak profesional dan terkesan ada keberpihakan dalam menangani perkara. Padahal salinan BAP tersebut adalah hak tesangka yang harus diberikannya. “Untuk itu kami minta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau agar dapat memecat Kapolresta Pekanbaru beserta Kasat Reskrimnya yang telah sengaja melakukan pelanggaran. Jangan ada lagi oknum Polri yang merusak institusi Polri. Karena salinan BAP tersebut adalah hak tersangka, dan tidak ada peraturan yang membenarkan penyidik menahan atau menyembunyikan BAP tersangka," tegas Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau.
Untuk itu, Tim Pengacara Minang Maimbau sebanyak 23 orang berencana akan kembali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk meminta salinan BAP tersangka dr Arnaldo Eka Putra mantan Direktur RS Madani. “Rencananya pada hari Jumat dan atau Senin depan,” ucap Suharmansyah.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra kental nuansa politis. Kasus pidana yang dilaporkan pelapor dengan objek yang sama juga sudah dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebab tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran sejumlah proyek (wan prestasi). Gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.
Anehnya, laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh penyidik langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/04/2025) lalu. Oleh karena itu, 23 Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pengacara Minang Maimbau langsung melakukan bedah kasus yang menjerat dr Arnaldo.
Kepada wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH yang juga Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) wilayah Riau menegaskan bahwa mereka sebagai Putra Minang bersama advokat lainnya merasa terpanggil untuk membela dr Arnaldo yang merupakan Putra Minang kelahiran Pekanbaru. Kasus dr Arnaldo ini terkesan dipaksakan untuk dijerat dengan kasus pidana, karena kronologisnya berawal dari lima proyek di RS Madani yang kala itu dr Arnaldo sebagai direktur.(tra/*)