- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Dikawal KK, KY, KPK dan MA
Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Dikawal KK, KY, KPK dan MA

Tim Kuasa Hukum dr Arnaldo Eka Putra ketika wawancara dengan sejumlah awak media di Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Tim kuasa hukum eks Direktur Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru yang terdiri dari 21 pengacara meminta Komisi Kejaksaan (KK) RI, Komisi Yudisial (KY) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BP MA) RI, untuk mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap dr Arnaldo Eka Putra.
Kuasa hukum dr Arnaldo juga meminta dalam kasus ini perlu adanya atensi serius dan jika perlu dilakukan penyadapan seluruh komunikasi Pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim-hakim yang menangani perkara ini. Kasus yang menjerat mantan Direktur RS Madani Pekanbaru ini, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 baik syarat formil maupun materiil pada Rabu (18/06/2025) lalu, berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dimana sebelumnya, dr Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, atas laporan CV Batu Gana City, terkait tiga paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di RS Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024.
Kuasa Hukum dr Arnaldo, Suharmansyah SH MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (20/06/2025) menyebutkan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni bentuk kriminalisasi yang berpotensi melemahkan keberanian aparatur negara dalam mengambil kebijakan pelayanan publik. "Apa yang telah terjadi saat ini adalah penyalahgunaan hukum pidana terhadap persoalan administratif dan politik anggaran daerah. Terjadi kekeliruan dalam penerapan Pasal 378 KUHPidana, yang mensyaratkan adanya niat jahat dan penguasaan secara melawan hukum, yang sama sekali tidak terpenuhi unsurnya dalam perkara ini," ujar Suharmansyah.
Sebelumnya, tanggal 22 April 2025, dr Arnaldo Eka Putra telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, atas kasus yang menimpa dirinya. Adapun pokok persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut, berawal dari 5 paket kegiatan (kontrak) antara RS Madani Kota Pekanbaru dengan perusahaan-perusahaan yang menurut klien nya terafiliasi dengan pengusaha berinisial DH sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Paket proyek tersebut terdiri dari 2 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menggunakan anggaran BLUD RS Madani, yakni pembangunan canopy tandon air RSUD Madani tahun 2022 senilai Rp500.000.000 serta pemeliharaan tandon air dan instalasi tahun 2022 senilai Rp375.000.000 yang dikerjakan oleh rekanan CV Sinta Nuriah.
Namun di tengah jalan, ada kendala birokrasi dan keterbatasan anggaran BLUD yang membuat 3 paket pekerjaan belum dibayarkan hingga saat ini. Ketiga paket itu yakni Pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Rawat Inap, dan VK tahun 2024 senilai Rp300.000.000 dengan SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/PMBGN-PL/SPK/148/2024 senilai Rp298.788.000.
Kemudian, renovasi profil eksterior dan pemasangan ACP gedung A dan C senilai Rp1.400.000.000 dengan SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/153/2024 senilai Rp1.369.689.000. Dan terkahir, Rehabilitasi Toilet dan Pantry RS Madani tahun 2024 senilai Rp500.000.000 dengan SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/150/2024 senilai Rp498.284.000.
Ketiga paket itu dikerjakan oleh CV Batu Gana City dengan keseluruhan total nilai kontrak sebesar Rp2.166.761.000. Seluruh kegiatan tersebut adalah kegiatan resmi institusi yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan rumah sakit dan telah diselesaikan secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. "Sebagai Direktur RS Madani, klien kami bertindak atas nama institusi, bukan pribadi," terang Suharmansyah.
Untuk menindaklanjuti keterbatasan anggaran tersebut, kliennya telah mengajukan telaah staf Nomor: KU.02.01/RSD Madani-TU/.../2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Nomor: 445/RSDM-TU/2432/2024 tanggal 3 Juli 2024 kepada Walikota cq. Ketua TAPD Pemko Pekanbaru untuk memohon penambahan anggaran.
Adapun dasar lain klien nya mengambil kebijakan untuk mengerjakan proyek tersebut atas dasar pertimbangan Life Saving atau menyelamatkan nyawa. Dimana pertimbangan ini juga didasarkan oleh Peraturan Direktur Nomor 49 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit daerah Madani Kota Pekanbaru.
Namun, proses administrasi ini terhambat karena pergantian Walikota pada pertengahan 2024 dan penangkapan Pj. Walikota dalam kasus korupsi, disertai dengan pemberhentian klien nya sebagai Direktur berdasarkan SK Walikota Nomor 709 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 dan SK Nomor 893 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024. Dalam kondisi tersebut, CV. Batu Gana City tetap melaporkan klien nya secara pidana, meskipun persoalan yang secara substansi bersifat administratif dan berada di luar ranah hukum pidana.
"Karena tidak ada keuntungan pribadi yang klien kami ambil dan seluruh pekerjaan telah selesai. Pembayaran yang belum dilakukan semata-mata karena kendala birokrasi dan belum tersedianya anggaran BLUD, bukan karena adanya niat untuk menipu atau menggelapkan dana. Permasalahan ini murni persoalan administratif keuangan daerah yang berada di luar kendali Klien kami sebagai Direktur RS Madani," jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Pekanbaru, pada tanggal 29 April 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dengan vendor-vendor yang belum terbayarkan untuk mencarikan solusi mekanisme pembayaran. Namun, CV Batu Gana City tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ironisnya kata dia, dalam situasi yang kompleks dan sepenuhnya bersifat administratif, klien nya justru dipidanakan dan ditahan atas tuduhan penipuan yang tidak berdasar secara hukum. "Masalah ini seharusnya diselesaikan secara administratif dan/atau perdata, bukan dibawa ke ranah pidana," ungkap Suharmansyah.
Pelapor dalam kasus ini juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor : 115/Pdt.G/2025/Pn Pbr tertanggal 11 April 2025 yang pada pokoknya meminta penyelesaian pembayaran terhadap 3 proyek di RSUD Madani Kota Pekanbaru.
Hal ini membuktikan ada keterkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 mengatur tentang penangguhan pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata yang belum diputuskan. "Perma ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Prejudicieel Geschil (Sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara pidana)," pungkasnya.(ion/*)