Merasa Dikriminalisasi, Eks Direktur RS Madani Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR RI

Hukrim Jumat, 09 Mei 2025 - 07:39 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Merasa Dikriminalisasi, Eks Direktur RS Madani Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR RI

Ketua Tim Kuasa Hukum, Suharmansyah SH MH dan Atma Kusuma SH MH. (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Merasa menjadi korban kriminalisasi dan dizalimi oleh penyidik Polresta Pekanbaru, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Madani, dr Arnaldo Eka Putra SpPD meminta perlindungan hukum ke Komisi III  DPR RI di Jakarta. Langkah ini diambil sang dokter karena perkara yang menjeratnya diduga terkesan dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana.

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut sudah dilayangkan dr Arnaldo sejak tanggal 22 April 2025 lalu, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dengan sangkaan penipuan dan atau penggelapan dalam beberapa proyek di Rumah Sakit (RS) Madani yang belum dibayarkan Pemko Pekanbaru atau tunda bayar akibat terjadinya defisit anggaran.

"Surat permohonan perlindungan hukum dr Arnaldo Eka Putra SpPD selaku korban sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 7 Mei 2025. Surat permintaan perlindungan hukum dr Arnaldo juga telah diregistrasi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI," ungkap Ketua Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH didampingi Atma Kusuma SH MH kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).

Untuk itu, mereka berharap kepada Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dr Arnaldo Eka Putra, karena kasus pidana yang disangkakan kepadanya kental nuansa politis. "Kami selaku Kuasa Hukum Arnaldo memohon kepada Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut," harap Atma Kusuma SH MH.

Lebih jauh dikatakan Suharmansyah SH MH bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dr Arnaldo berkeyakinan bahwa kliennya bukan tersangkut kasus pidana, akan tetapi terjerat dalam kasus perdata karena semua berawal dari proyek di RS Madani yang belum dibayarkan. Hal itu dikuatkan dengan adanya gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.

Ditambah lagi, pada Rabu (07/05/2025) pagi, terjadi aksi penyegelan di RS Madani oleh kontraktor untuk meminta pembayaran pekerjaan pada proyek RS Madani. "Dari peristiwa ini kita semakin yakin kalau ini kasus perdata (wanprestasi) masalah proyek," ungkap Atma Kusuma SH MH.

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum dengan penuh harapan dan keyakinan terhadap fungsi konstitusional Komisi III DPR RI sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, penegakan hukum, dan hak asasi manusia dapat memberikan perlindungan terhadap semua warga negara Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya penetapan tersangka dan penahanan  mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra kental nuansa politisnya. Karena kasus pidana yang dilaporkan sama dengan objek yang dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.

Anehnya, laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh penyidik langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/04/2025) lalu. Sebanyak 23 Kuasa Hukum tergabung dalam tim Pengacara Minang Maimbau turun langsung membela mantan Direktur RS Madani tersebut. Kronologis kasusnya berawal dari lima proyek di RS Madani yang kala itu dr Arnaldo sebagai direkturnya. Jadi jabatan Direktur RS Madani itu tidak bisa dipisahkan dari dr Arnaldo.(tra/*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar