Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru

Kabid Perbendaharaan BPKAD Akui Terima Rp30 Juta dari Novin Karmila

Hukrim Selasa, 20 Mei 2025 - 22:18 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Kabid Perbendaharaan BPKAD Akui Terima Rp30 Juta dari Novin Karmila

Hariyanto, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru ketika dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/05/2025).

Bertempat di Ruang Mudjono, lima orang saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan dan tugas fungsional sebagai ASN. Lima orang saksi itu masing-masing, Mario Adilla Auditor Inspektorat Pekanbaru, Sukardi Yasin Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru, Hariyanto Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Zikrullah dan Iwandri Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru.

Kelima saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian yang jujur. "Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” kata Majelis Hakim, Delta mengingatkan para saksi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengekspose sejumlah file pencairan uang di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Hariyanto. Selain itu, JPU juga terang-terangan mengatakan telpon seluler milik Hariyanto adalah salah satu barang bukti yang disita KPK, yang membongkar instruksi pencairan GU antara Novin Karmila kepada Hariyanto.

"Ini benar ya, handphone saudara. Dari history chat Anda dengan Novin Karmila, saudara diinstruksikan untuk segera mencairkan uang GU. Anda juga dijanjikan sejumlah uang atas pencairan uang tersebut," cecar JPU di persidangan.

Hariyanto pun tidak bisa mengelak. Sebab dari hasil BAP yang dibacakan JPU di persidangan, ia mengakui pencairan uang GU tersebut berdasarkan instruksi pimpinan, dan menerima uang sebesar Rp30 juta.

"Iya, benar yang mulia. Saya juga yang memegang kas daerah, dan saya didesak mencairkan uang GU secepatnya, mendahulukan pencairan uang tersebut. Saya juga menerima uang sebesar Rp30 juta, dan menerima uang tersebut di jalan dekat kantor BPKAD Pekanbaru. Uang tersebut diserahkan dari sebuah mobil," ungkap Hariyanto mengakui semua peristiwa yang terjadi saat dia diperintahkan Kepala BPKAD Pekanbaru dan Novin Karmila saat itu.

Sebelumnya, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa atas dugaan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan dengan nominal Rp8,9 milyar.

Ketiganya menerima pemotongan GU Persediaan dan TUP dengan jumlah yang berbeda. Risnandar Mahiwa menerima uang sejumlah Rp2.912.395.000, sementara Indra Pomi menerima uang dengan nominal Rp2.410.000.000, sedangkan Novin Karmila menerima uang sebesar Rp2.036.700.000.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar