- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Dari Kepala OPD hingga Kabid Akui Setor Uang ke Mantan Pj Walikota Pekanbaru
Dari Kepala OPD hingga Kabid Akui Setor Uang ke Mantan Pj Walikota Pekanbaru

Beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru diambil sumpahnya ketika dimintai kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi mantan Pj Walikota. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Sidang perkara dugaan korupsi mantan Pj Walikota Pekanbaru, Rinandar Mahiwa Cs masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/06/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk dimintai kesaksiannya.
Adapun kepala OPD pada masanya yang diperiksa, yakni Kepala Bapenda Pekanbaru, Alex Kurniawan, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pekanbaru Mardiansyah, Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmad Reza Pahlevi, dan Kabid Pengelolaan Persampahan DLHK Pekanbaru. Kelimanya aktif sebagai Kepala OPD mulai dari 2023 sampai 2025 di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, Kadis PUPR Edward Riansyah dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU dan Majelis Hakim. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pemberian uang kepada Pj Walikota Risnandar, Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru. "Ada saudara memberikan uang kepada Pj Walikota Pekanbaru? Berapa jumlahnya, kepada siapa dan di mana diserahkan uang tersebut?" tanya JPU kepada Edward.
"Saya ada memberikan uang satu kali kepada Pj Walikota. Saya ditelepon saudara Untung untuk datang ke rumah dinas Walikota Pekanbaru. Saya kaget saat dimita bantuan uang operasional hampir mencapai Rp100 juta. Selain uang, saya juga ada berikan tiga pasang baju jersey bola," ungkap Edward menjelaskan di persidangan.
JPU menanyakan mengenai alasan Edward Riansyah memberikan uang tersebut kepada eks Pj wali kota Pekanbaru. "Kenapa saudara memberikan uang tersebut, apa motivasi saudara memberikan uang dengan jumlah sebanyak itu? Itu uang pribadi atau uang seperti apa, coba jelaskan," kata JPU lagi.
"Itu uang dari gaji saya, Yang Mulia, dan sebagian lagi ada dari pihak ketiga. Saya minta bantuan kepada pihak ketiga. Motivasi saya memberikan uang tersebut karena loyalitas pada pimpinan, saya juga takut digeser jabatan sebagai kepala dinas," ujar Edward Riansyah kepada majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan mengakui hal senada. Ia memberikan sejumlah uang kepada Risnandar sebagai bentuk loyalitas kepada atasan. Alex diketahui memberikan Rp40 juta sebanyak dua kaili melalui Untung. Uang tersebut juga berasal dari kantong pribadinya. "Saudara berikan uang sebanyak ini dari uang pribadi? Gaji saudara berapa koq bisa memberikan uang sebanyak itu? Saudara sampai berikan pula uang vitamin untuk ajudan. Kalau saudara mau berbuat baik jangan sama atasan atau ajudan, mereka punya uang," kata Majelis Hakim.
"Yang Mulia, uang itu berasal dari uang pribadi saya. Saya memberikannya ikhlas karena saya tahu Pak Risnandar banyak kebutuhannya, dan saya memberikannya ikhlas," ujar Alex Kurniawan yang sontak menimbulkan gelak tawa di ruang sidang. "Gaji saya Rp7 juta, tunjangan Rp11 juta dan insentif dari pajak, dan itu resmi, Yang Mulia. Saya ikhlas, selain itu Pak Risnandar pernah mengajak saya makan diluar dan dia yang bayar. Jadi, saya ikhlas memberikannya, Yang Mulia," tutur Alex Kurniawan menambahkan.
Alex sempat terdiam cukup lama ketika Majelis Hakim melontarkan pertanyaan, apakah memberikan sejumlah uang kepada Risnandar juga termasuk loyalitas kepada pimpinan. "Iya, Yang Mulia. Saya juga memberikan uang tersebut untuk loyalitas kepada atasan," kata Alex singkat.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pekanbaru Mardiansyah, mengakui sudah mengenal Risnanda dari tahun 2003 saat menempuh jenjang pendidikan di Jakarta. Mardiansyah juga pernah mendapat telpon dari ajudan pribadi Risnandar Mahiwa yaitu, Muhammad Rifaldi atau Aldi.
Ia menuturkan mengumpulkan sejumlah uang bersama tiga orang kabidnya, sehingga terkumpul sekitar Rp50 juta. Uang itu diserahkan di parkiran rumah Dinas Walikota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dalam kantong kertas. "Memang untuk loyalitas kepada atasan, Yang Mulia, tetapi saya juga saat itu membantu Pak Risnandar yang juga kewalahan dengan kondisi keuangan. Saat itu banyak sekali kegiatan dan bertepatan pula dengan Hari Jadi Kota Pekanbaru, ditambah lagi tidak ada anggarannya di APBD Pekanbaru," pungkas Mardiansyah.
Majelis Hakim menutup persidangan dengan mengingatkan kembali para saksi agar tidak lagi memberikan sejumlah uang dengan mengatasnamakan loyalitas kepada pimpinan.(ion/*)