- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Berlangsung hingga Malam, Sejumlah Saksi Akui Terima Uang Rasuah
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru
Berlangsung hingga Malam, Sejumlah Saksi Akui Terima Uang Rasuah

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan kroninya di PN Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kroninya memakan waktu yang panjang di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (27/05/2025). Sidang menghadirkan lima orang saksi ini berlangsung hingga malam hari.
Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing, Staf Bagian Umum Pemko Pekanbaru, Darmanto, Kasubag Sekda Kota Pekanbaru, Wiwin Arifin, Honorer Supir Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Darmansyah, dan dua orang Honorer Bagian Umum Sekdako Pekanbaru, Ayu Apriani serta Zurizal.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi mengakui jika menerima uang "terima kasih" dari Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila. Salah satunya Darmanto, yang mengakui terima uang dari Novin Karmila sebesar Rp36 juta.
"Iya, Yang Mulia. Saya mengetahui adanya potongan sebesar 15 persen itu, dan saya juga terima uang sebesar Rp36 juta yang didibayarkan sebanyak dua belas kali," ungkap Darmanto di depan Majelis Hakim.
Sidang sempat terhenti karena salah seorang saksi izin untuk minum dan menyatakan kondisinya tengah hamil. "Izin yang mulia, saya mau minum air putih sebentar, dan saya lagi hamil," kata Ayu Apriani minta izin keluar dari ruang sidang sebentar.
Setelah diskor sebentar, sidang dilanjutkan. Darmanto juga mengaku uang tersebut sudah digunakan, namun ia bersedia mengembalikan uang tersebut secepatnya. "Uangnya sudah saya pakai, tapi saya bersedia mengembalikan secepatnya," ujar Darmanto.
Hal senada juga dijelaskan Wiwin Arifin saat diminta penjelasannya apakah dirinya pernah menerima sejumlah uang “terima kasih” dari Novin Karmila. "Ada, beberapa kali, jumlahnya Rp1 juta. Namun saya tidak ingat berapa totalnya. Saya juga mengetahui adanya potongan sebesar 15 persen, tapi untuk apa gunanya saya kurang tahu," kata Wiwin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, saat JPU meminta keterangan dari Ayu Apriani terungkap jika Novin Karmila meminta saksi untuk mengisi sejumlah nota kosong. Yakni me-mark up nominal uang hingga dua sampai tiga kali. Nota-nota kosong itu berasal dari sejumlah rumah makan dan bengkel di Pekanbaru.
"Saya memang diperintahkan untuk mengisi sejumlah nota kosong sesuai dengan instruksi Bu Novin. Jumlahnya ada yang di-mark up dua sampai tiga kali. Itu dari rumah makan yang ada di Pekanbaru, juga ada nota dari sejumlah bengkel," beber Ayu.
Jalannya persidangan semakin menarik ketika nama Maria Ulfa disebut-sebut saksi sebagai orang kepercayaan Novin Karmila. "Iya, Maria Ulfa itu orang kepercayaan Bu Novin Karmila. Dia yang buat LPJ dan juga mengurus nota-nota kosong tersebut," jelas Ayu mengakhiri penjelasannya.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, JPU dari KPK, masih menelusuri proses pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TUP). Pada sidang ini terkuak sejumlah kegiatan fiktif seperti yang disebutkan sejumlah saksi mulai dari nota kosong sejumlah rumah makan terkenal dan bengkel di Pekanbaru.(ion)