Pj Sekdaprov Riau Ikut Menandatangani Secara Virtual

KPK Terbitkan SKB Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

Nasional Kamis, 13 Februari 2025 - 00:29 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
KPK Terbitkan SKB Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengikuti penandatangan SKB secara virtual di RCC Menara Lancang Kuning, Pekanbaru. (CR/MCR)

PEKANBARU(CR)-Dalam rangka meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan aksi pencegahan korupsi tahun 2025-2026. Saat ini IPK Indonesia berada di angka 37 pada 2024, skor itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

Kegiatan penandatanganan SKB tersebut diikuti oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid secara virtual di RCC Menara Lancang Kuning, Pekanbaru. Ia didampingi oleh Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan pada hari Rabu (12/02/2025).

Memimpin kegiatan tersebut, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, IPK tidak hanya tentang proses penegakan hukum terkait korupsi saja. Namun IPK juga menilai tentang proses demokrasi dan politik di suatu negara.

Marhaban Ya Ramadhan

"IPK ini bukan cuma sekadar angka saja, tapi juga berpengaruh pada investasi dan ekonomi, kepercayaan luar negeri, perdagangan, penegakan hukum, banyak sekali," terang Ketua KPK RI.

Setyo berharap, kegiatan ini bisa memberikan konsolidasi dan koordinasi yang lebih baik lagi. Tentunya untuk evaluasi atas aksi pencegahan gang telah dilakukan pada tahun 2023 dan 2024. "Didiskusikan kalau ada yang perlu diubah, sehingga muncul kreasi dan inovasi serta terobosan agar pencegahannya lebih baik," ucapnya.

Setyo turut berharap, aksi pencegahan ini tidak berakhir di SKB hari ini saja. Ia ingin ada evaluasi lanjutan lagi untuk membahas hal-hal penting lain yang berhubungan. "Ukuran keberhasilan IPK kita lebih baik, tapi kita tidak bisa menganggap itu selesai, berhenti sampai di situ saja. Perjalanan kita masih panjang," tegasnya.

"Solusi apa yang bisa kita berikan pada pemerintah? Pada bapak Presiden, soal pelanggaran yang terjadi. Jadi Stranas (Strategi Nasional) pencegahan korupsi ini bisa maksimal kita laksanakan," imbuhnya.(mcr)

Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar