Sidang Pembacaan Hasil Putusan Sengketa Pilkada Pekanbaru

Agung Nugroho-Markarius Anwar Sah Nahkodai Kota Bertuah

Politik Selasa, 04 Februari 2025 - 12:29 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Agung Nugroho-Markarius Anwar Sah Nahkodai Kota Bertuah

Puluhan Kader PKS Riau dan Demokrat Riau nonton bareng sidang MK. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Sorak sorai disertai tepuk tangan terdengar dari ruang aula Lantai III Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Selasa (04/02/2025). Terlihat puluhan kader PKS dan Partai Demokrat Provinsi Riau begitu ceria setelah mendengarkan hasil sidang sengketa Pilkada Pekanbaru yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi.

Gegap gempita tersebut tidak terlepas dari kemenangan pasangan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Dalam amar putusan hakim MK, gugatan pemohon Muflihun-Ade Hartati tidak dterima alias ditolak. Otomatis, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sah memenangkan Pilkada Pekanbaru.

"Alhamdulillah, apa yang dituduhkan kepada pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (Aman) tidak terbukti. Semoga pembangunan Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik di tangan kader Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera," ucap kader PKS Riau, Syafril Koto yang juga Ketua Dunsanak Aman di lokasi nonton bareng (nobar) sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Pekanbaru.

Marhaban Ya Ramadhan

Seperti dikabarkan MK beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sebagai Termohon membantah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan oleh M. Mukhlasir RSK sebagai kuasa hukum Termohon dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Jumat (17/1/2025). Mukhlasir RSK membantah adanya kotak suara yang sudah terbuka.

"Kami punya bukti bahwa kotak suara itu masih tersegel, Yang Mulia. Bahkan kami ada fotonya, ada buktinya, yang kami buktikan bahwa kotak suara itu masih diplastik dalam ikatan plastik itu masih tersegel," ujar Mukhlasir di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Termohon juga membantah adanya dugaan pencoblosan surat suara sebelum pemilihan. Adapun dalil Pemohon terkait hilangnya surat suara, Mukhlasir menyampaikan bahwa sejak awal surat suara memang kurang sebanyak 20 surat suara yang ditulis dalam berita acara C-Kejadian Khusus. "Tidak (mencari kertas suara di tempat lain), karena partisipasi pemilih di TPS itu tidak 100 persen," ujar Mukhlasir.

Bantah Salahgunakan APBD

Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar menjadi Pihak Terkait. Melalui Denny Indrayana selaku kuasa hukum, Pihak Terkait juga membantah seluruh dalil yang dimohonkan Pemohon. Terkait dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Riau yang diajukan Pemohon dengan menerapkan Pasal 71 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), tidaklah tepat.

Karena dua pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon tertentu adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota. Sedangkan Pihak terkait merupakan anggota DPRD Provinsi Riau yang sudah mengundurkan diri.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, bahwa yang petahana adalah Pemohon. Beliau adalah Pj Wali Kota 2022-2024, menggulirkan program 'BERTUAH' enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, dan menggunakan tagline BERTUAH sebagai tagline kampanye," ujar Denny.

Denny juga membantah permohonan yang mendalilkan Pihak Terkait menggunakan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Pekanbaru. Justru sebaliknya, Ketua BKMT Kota Pekanbaru merupakan istri dari calon bupati nomor urut 1, Muflihun. "Jadi tidak mungkin kami yang kemudian menggunakan itu, karena ketuanya istri dari Pemohon," ujar Denny.(ion)  

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira



Video Terkait:


H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar