Terungkap Banyak Cukong Miliki Lahan di Konsesi SSL, Katanya Sulistiyo Cuma Pekerja

Siak Selasa, 22 Juli 2025 - 09:55 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Terungkap Banyak Cukong Miliki Lahan di Konsesi SSL, Katanya Sulistiyo Cuma Pekerja

Salah seorang peserta menjelaskan tentang kepemilikan lahan konsesi di pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang. (CR/istimewa)

SIAK(CR)-Pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/07/2025) kemarin, menguak banyak cukong yang menguasai lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di Kabupaten Siak. Parahnya lagi, terdapat satu keluarga memiliki menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.

"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan perhektar tapi persurat," ujar salah satu perwakilan keluarga yang juga hadir saat pertemuan.

Dijelaskan, hamparan seluas 138 ha itu dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga tadi. Sementara sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut.

Namun muncul fakta baru yang disampaikan oleh salah satu peserta pertemuan yang menyatakan bahwa Sulistiyo merupakan seorang pekerja yang diamanahkan satu keluarga tadi untuk merawat kebun kelapa sawit tersebut. "Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sebut pria berkemeja coklat.

Atas pernyataan itu sontak membuat kaget seluruh peserta dalam pertemuan. Sementara, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut.  Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan pihaknya kepada Penghulu Marempan Hulu.

"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak," sahut Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. SKT kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut. "Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," pungkasnya.(tra/*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar