- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Ditresnarkoba Polda Riau Sikat Pemain Jaringan Golden Crescent
Amankan Barang Bukti Sabu Seberat Hampir 5 Kilogram
Ditresnarkoba Polda Riau Sikat Pemain Jaringan Golden Crescent

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira berserta jajarannya memperlihatkan barang bukti penangkapan narkoba jenis sabu. (CR/Pion Nasapri)
BENGKALIS(CR)-Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,923.78 Gram yang merupakan jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44), dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan dalam koper kecil warna cokelat emas di jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. “Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Kombes Pol Putu kepada awak media yang melakukan peliputan di Mapolda Riau, Selasa (21/01/2025).
Menindaklanjuti penyelidikan tersebut, pada Rabu (15/01/2025) pekan lalu, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga ke pelabuhan. “Begitu kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Putu.
Lanjut Dir Resnarkoba Polda Riau, sabu berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia. “Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” papar Kombes Putu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang. Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2025 dan Malaysia ke Dumai pada tanggal 14 Januari 2025 atas nama tersangka. “Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Putu.(ion)