Diduga Rambah Kawasan TNTN, Ketua Kelompok Tani Ditangkap

Hukrim Sabtu, 01 Maret 2025 - 22:51 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Diduga Rambah Kawasan TNTN, Ketua Kelompok Tani Ditangkap

Terlapor Su, Ketua Kelompok Tani yang diduga merambah kawasan hutan TNTN diamankan Polres Pelalawan. (CR/kmc)

PELALAWAN(CR)-Seorang Ketua Kelompok Tani berinisial Su (48) warga Desa Bagan Limau, yang diduga merambah kawasan hutan ditangkap dan jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan. Aksi terlapor diketahui Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), saat  melakukan patroli di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Mendapat informasi ada perambahan hutan di kawasan TNTN. Tim gabungan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi langsung menunjuk titik lokasi yang dicurigai. Selanjutnya tim menemukan beberapa pria sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Alhasil, seorang koordinator pekerja yakni Su yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Tidak hanya menangkap Ketua Kelompok Tani, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam. Dari keterangan Su yang mengaku sebagai salah satu Ketua Kelompok Tani, rencananya lahan di kawasan TNTN yang sudah diklaim seluas 120 hektare sebagai miliknya itu baru mulai digarap 5 hektare.

Marhaban Ya Ramadhan

Tidak terima dengan klaim Su, pihak Balai TNTN yang melakukan pengamanan langsung melapor ke Polres Pelalawan. Mereka juga turut menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan seorang tersangka perambahan kawasan hutan TNTN tersebut. "Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim, kemarin.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(cr/kmc) 

Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar