Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru

Maria Ulfa Sebut Novin Karmila Siapkan Uang Rp3,8 Milyar untuk Risnandar Mahiwa

Hukrim Rabu, 04 Juni 2025 - 15:05 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Maria Ulfa Sebut Novin Karmila Siapkan Uang Rp3,8 Milyar untuk Risnandar Mahiwa

Sri Wahyuni, Maria Ulfa dan Tengku Suhaila ketika memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kembali di gelar di PN Pekanbaru, Selasa (03/06/2025). Lima orang yang dihadirkan adalah Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran BPKAD Pekanbaru, Rafli Subma, Ridho Subma, Tengku Suhaila, dan Maria Ulfa, staf Kabag Umum Pemko Pekanbaru.

Kelimanya dimintai keterangan tentang proses pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TUP). Ada hal menarik di persidangan kali ini, Novin Karmila kembali terungkap menganggarkan uang sejumlah Rp3,8 milyar untuk Risnandar Mahiwa. Sidang tersebut dilakukan secara marathon.

Sementara saksi yang diperiksa secara serentak yaitu Sri Wahyuni, Maria Ulfa dan Tengku Suhaila. "Dari history percakapan saudara dengan Novin Karmila,"Fa, uang yang Rp3,8 milyar utk Bpk?", saudara tahu siapa Bpk yang dimaksud atau asumsi saudara sendiri jika "Bpk" yang dimaksud adalah Risnandar Mahiwa?", tanya JPU KPK kepada Maria Ulfa. "Itu asumsi saya saja, yang mulia. Soalnya Bu Novin sering menggunakan sebutan Bpk untuk Pak Risnandar Mahiwa," jelas Maria Ulfa menjelaskan kepada JPU.

Selain itu, Maria Ulfa juga mengaku dalam pencairan GU tadi sudah ada kegiatan "bagi-bagi kue" kepada sejumlah nama yang sudah ditentukan oleh Novin Karmila. "Ya, memang ada peruntukan atas sejumlah uang GU tersebut, dan ada juga mark up. Saya hanya ikut instruksi saja dan kepada siapa uang itu diberikan," kata Maria Ulfa menambahkan penjelasannya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim nyaris emosi ketika para saksi lebih sering mengatakan "instruksi dari pimpinan". "Kalian ini bagaimana, selalu pakai kata "instruksi pimpinan, Pak". Pimpinan kalian itu siapa? Novin, Risnandar atau Indra Pomi? Di ruang sidang ini juga banyak pimpinan. Majelis hakim, ada ketuanya, ada wakilnya, ada anggotanya. Ini persidangan, tolong berikan keterangan yang benar dan jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi" kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan nada kesal.

"Kalau begini semua kacau semua keuangan di Setdako Pekanbaru. Makanya bocor tuh semua uang GU dan TUP tadi, karena memberikan keterangan yang tak jelas. Satu lagi, jangan pakai kata asumsi, berikan penjelasan yang benar," tegas Delta menutup penjelasannya.

Sidang kasus dugaan korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan kroni-kroninya akan dilanjutkan pekan depan. Agenda masih menghadirkan sejumlah saksi yang terlibat dalam proses pencairan Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan di Setdako Pekanbaru.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar