- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Sindikat Narkoba Internasional Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau
Modus Selundupkan Sabu Melalui Pelabuhan Tikus
Sindikat Narkoba Internasional Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau (CR/istimewa)
PEKANBARU(CR)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit II mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 12.826,7 gram atau 12,82 kilogram dari sindikat internasional, yang melibatkan seorang berinisial H (33). Tersangka berhasil diringkus saat berada di salah satu bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Kasus ini terungkap pada Senin (21/04/2025) pekan lalu, saat tersangka menumpangi salah satu PO Bus.
Dibuka Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto SIK, ekspos kasus ini dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo SH MHan. Wakapolda menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba. "Kami berkomitmen, tidak ada tempat bagi narkoba di Riau," tegasnya, Senin (28/04/2025).
Kronologis penangkapan bermula pada Senin 21 April 2025 di ruas jalan Kota Pekanbaru. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Subdit 2 mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan tikus. Setelah didalami tim Subdit II mendapatkan informasi target yang dimaksud sudah berada di Pekanbaru dan telah menaiki salah bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka H sudah di dalam bus. Lalu membekuk seorang tersangka berinisial H, yang diketahui membawa sabu seberat 12,82 kg yang dikemas dalam 13 paket besar. “Barang tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan speedboat, kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tikus,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira.
Hasil interogasi tersangka H mengakui sudah dua kali diperintah oleh pengendali dari Malaysia untuk mengantarkan sabu ke Indonesia. “Setelah menerima barang haram itu, H berencana mengirimkannya ke Surabaya, Jawa Timur, dengan imbalan sebesar Rp150 juta apabila paket sampai ke tangan pemesan berinisial N, yang identitasnya sudah dikantongi,” terang Putu.
Saat membawa barang bukti, sabu diketahui disimpan di dalam kemasan yang dijahit untuk menyamarkan agar terlihat seperti pakaian. “Modusnya, paket sabu tersebut dijahit rapi ke dalam tas yang ia bawa, bercampur bersama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lain dari Malaysia untuk mengelabui petugas,” kata Putu.
Putu menjelaskan, jika peredaran sabu ini tidak berhasil digagalkan, diperkirakan akan merugikan masyarakat hingga Rp12,8 miliar dan membahayakan sekitar 64.134 jiwa. Putu menambahkan bahwa dalam pengiriman sebelumnya, H juga sempat membawa sabu dengan jumlah lebih kecil, tidak sampai satu kilogram, dengan modus serupa. “Tersangka ini awalnya diberikan uang Rp5 juta untuk ongkos mengantarkan paket sabu,” pungkas Putu.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman menanti maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(ion/rel)