- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Dicecar Hakim, Ajudan Pribadi dan Staf Protokol Sebut Nama Kadis PUPR Pekanbaru
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pj Wako Pekanbaru Cs
Dicecar Hakim, Ajudan Pribadi dan Staf Protokol Sebut Nama Kadis PUPR Pekanbaru

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Pj Wako di PN Pekanbaru menghadirkan saksi-saksi. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Sidang lanjutan dugaan Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (17/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa semasa menjadi Pj Walikota Pekanbaru.
Mereka adalah Nugroho Dwi Triputranto dan Muhammad Rifaldi, Fakhrul Ikhsan agendaris kegiatan Risnandar di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkuak ajudan dan staf protokol di rumah dinas Walikota Pekanbaru menerima sejumlah uang tidak resmi, baik dari Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, Novin Karmila, dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Mudjiono itu, Majelis Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, yang menerima uang sejumlah Rp 1,6 miliar. "Anda benar terima uang dari terdakwa dan Kepala Dinas di Pekanbaru? Berapa jumlahnya? Anda tahu dari mana asal uang itu dan dari siapa?" kata Majelis Hakim kepada Untung dengan nada tegas.
"Siap, yang Mulia. Ada yang Mulia, uang itu dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diserahkan ke Bapak. Uang itu dari Bu Novin Karmila," kata Untung menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
"Lalu, mulai dari Mei hingga November 2024 itu, terdakwa Risnandar menerima uang sebesar Rp1 milyar, sisanya kemana yang Rp600 juta?" tanya Majelis Hakim lagi.
"Yang sisanya dipakai untuk acara ngopi di rumah dinas dan beberapa kedai kopi. Biasanya Bapak sama Kepala Dinas ada rapat di kediaman dan kedai kopi. Satu kali ngopi bisa habis Rp3,4 juta, Yang Mulia," lanjut Untung menjelaskan.
Majelis Hakim yang sempat heran biaya ngopi yang bombastis itu kembali bertanya. "Wah, biaya ngopi sampai segitu banyak, acara ngopi apa itu? Lalu saudara ada terima uang dari mereka bertiga dan dari Kepala Dinas lainnya?" Saudara tahu itu hak saudara apa bukan? Kalau bukan hak saudara cepat kembalikan," tegas Majelis Hakim. "Siap, Yang Mulia, akan saya kembalikan secepatnya. Saya terima uang itu dari sisa kegiatan GU/TU" kata Untung menjelaskan.
Sementara itu, Muhammad Rifaldi ajudan yang selalu mengikuti Risnandar Mahiwa selama bertugas di Jakarta, mengakui sering ada pertemuan rapat di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Ia sering melihat Novin Karmila, Alex Kurniawan dan Edward Riansyah berkunjung ke rumah dinas Walikota Pekanbaru. Muhammad Rifaldi juga pernah menerima uang dari Risnandar dalam jumlah yang bervariasi. Ia menerima mulai dari Rp5 juta, Rp7 juta, Rp10 juta, sampai Rp100 juta.
Sementara dari Kadis PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, Rifaldi mengakui pernah menerima total uang sebesar Rp30 juta yang diberikan secara bertahap. Masih menurut Rifaldi, Edward Riansyah memberikan uang sebesar itu untuk operasional mereka bertiga. Dan dari Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, ia menuturkan menerima uang sebesar Rp350 juta.
"Ada, Yang Mulia. Bu Novin sering ke rumah dinas Walikota Pekanbaru. Begitu juga dengan Bang Edu (sapaan akrab Edward Riansyah,red) juga Alex Kurniawan. Saya ada terima uang dari Pak Risnandar dan juga Kadis PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, 5-6 kali Rp5 juta," kata laki-laki yang biasa dipanggil Aldi tersebut di persidangan yang berlangsung Selasa siang.
Rifaldi juga menuturkan bahwa ia sempat menerima sejumlah goodie bag berisikan uang sebesar Rp150 juta dan Rp200 juta. Goodie bag itu berasal dari Indra Pomi yang rencananya akan diberikan kepada Risnandar Mahiwa.
Agenda sidang yang berlangsung hingga Selasa sore itu, Majelis Hakim kembali mengingatkan para saksi agar segera mengembalikan uang "tidak resmi" tersebut. Uang yang dinikmati oleh para ajudan tersebut berasal dari sisa kegiatan GU/TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru 2024.(ion/*)